Sidang Korupsi Kredit BRI, Saksi Sebut Warga Plasma Tak Pernah Tanda Tangani Kredit

KATANEWS.ID, Palembang – Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT SAL dan PT BSS, di PN Tipikor Palembang, Senin (11/5/2206).

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi.

Empat terdakwa lainnya masing-masing Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui proses kerja sama plasma dan pembangunan kebun yang menjadi bagian dari pembiayaan kredit.

Salah satu saksi, Amlarodi selaku Kepala Desa Tanjung Laut, menerangkan bahwa pada tahun 2011 desanya pernah bekerja sama dengan PT SAL dalam program plasma perkebunan.

“Desa kami saat itu mengikuti kerja sama dengan PT SAL terkait kegiatan plasma,” ungkap Amlarodi di persidangan.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 500 kepala keluarga yang didata dalam program tersebut dengan luas lahan tertentu untuk pengembangan plasma.

Sementara itu, saksi lainnya dari Desa Karang Dapo, termasuk Rahman yang pernah menjabat sebagai Kaur desa dan Usmadi Ali selaku Kepala Desa Karang Dapo periode 2004–2013, menerangkan bahwa pembagian hasil plasma direncanakan dengan skema 40:60.

Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai proses pengajuan kredit maupun penggunaan dana oleh perusahaan.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga menanyakan apakah masyarakat atau peserta plasma pernah menandatangani perjanjian kredit maupun menyerahkan agunan kepada pihak bank.

Para saksi secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen kredit ataupun memberikan jaminan secara langsung.

“Tidak pernah,” jawab para saksi.

Keterangan tersebut menguatkan dugaan bahwa masyarakat plasma tidak terlibat langsung dalam proses administrasi fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan.

Selain itu, saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya konversi kredit kepada petani plasma, karena pembiayaan disebut lebih difokuskan pada pembangunan kebun dan infrastruktur perusahaan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman terhadap dokumen pembiayaan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (DN)

News Feed