Terima Titipan Paket, Ibu dan Anak Jadi Terdakwa

Palembang – Terdakwa I Suryani Sri Ningsih dan terdakwa Il Winne Anggraini Saputri yang merupakan ibu dan anak hanya bisa terdiam saat dihadapkan dimeja sidang PN Palembang, Kamis (10/8/2023).

Kedua terdakwa ibu dan anak tersebut menerima titipan lima paket besar narkotika jenis sabu seberat 530,82 gram dari Muslim (DPO) dirumahnya.

Kedua terdakwa tersebut, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, guna menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya penuntut umum menyebut, bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Bahwa terdakwa I Suryani Sri Ningsih bersama-sama terdakwa II Winne Anggraini Saputri, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 bertempat dirumah terdakwa I dan II yang beralamat di Kawasan Plaju Kota Palembang. Berawal pada pukul 02.00 WIB dihari dan tempat yang telah diuraikan diatas, bahwa saudara Muslim (DPO) datang kerumah terdakwa I dan II dengan untuk menitipkan 1 buah kantong plastik warna putih yang berisikan 5 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 530,82 gram,” urai JPU saat membacakan dakwaan.

Kemudian lanjut penuntut umum, Narkotika jenis sabu tersebut langsung disimpan kedalam lemari pakaian milik para terdakwa yang berada didalam kamar tidur.

“Bahwa sekitar pukul 06.10 WIB datang saksi Yudi Karyadi, saksi Muhammad Erwin dan saksi Haja Paukia Henriani yang merupakan petugas Kepolisian Narkoba Polrestabes Palembang yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba dirumah tersebut, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan II ditemukan 5 paket besar narkotika jenis sabu, 9 paket sedang narkotika jenis sabu dan 8 paket Kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 530,82 gram, 1 unit handphone merek VIVO warna biru Dongker, 1 lembar kantong plastik warnah putih dan 2 lembar kantong plastik warna hitam yang ditemukan dalam lemari pakaian milik para terdakwa yang berada dalam kamar tidur terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas JPU.

Dalam rincian dakwaan penuntut umum merincikan, bahwa terdakwa I dan II mengetahui barang yang dititipkan oleh Muslim (DPO) adalah narkoba jenis sabu dan telah dititipkan sebanyak 15 kali dengan upah perbulan sebesar Rp 800.000 dan uang untuk mengisi shopeepay sebesar Rp 100.000.

“Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai narkotika golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan tersebut, Majelis Hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Rn)