Terlibat Sabung Ayam, 7 Orang Disidang

Palembang – Terlibat kasus perjudian sabung ayam, tujuh terdakwa yakni M Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, Suryadi divonis berbeda – beda oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada izin sebagai penyelenggara atau penyedia tempat dalam permainan judi adu ayam.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni M Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” jelas Hakim saat di Persidangan.

Kemudian untuk kelima terdakwa Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, Suryadi dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa yakni M Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara

Sedangkan untuk kelima terdakwa yakni Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, Suryadi, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat Bermula anggota Kepolisan Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat (gelanggang) perjudian sabung ayam milik Saksi M. YUNUS bin DARI HAKIM, yang buka pada hari Sabtu dan Minggu sore bertempat di Jalan Darma Bakti Kel. Srimulya Kec. Sematang Borang Palembang,

Kemudiaan dilakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut dan Setelah mendapat kebenaran atas info tersebut, Selanjutnya dua Anggota Kepolisian Polda Sumsel pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira Pukul 17.00 wib langsung menuju tempat perjudian tersebut

pada saat itu sedang diadakan perjudian sabung ayam, dan sehingga pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian sabung ayam tersebut. (DN)