Mantan Kadis DLH OKU Selatan Dituntut 4 Tahun

Palembang – Terbukti melakukan dugaan korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran bidang sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2021 dan 2022 yang merugikan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.

Dua terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan Umar Safari dan terdakwa Bendahara DLH, Hardiansyah Ibnu Setiawan masing – masing divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (10/8/2023)

Selain divonis 4 tahun penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.

“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap para terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan

Selain dituntut pidana terdakwa Umar Safari dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 150 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1,2 tahun kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Hardiansyah Ibnu Setiawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 384 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 2 tahun kurungan.

Sebelumnya JPU OKU Selatan, menuntut kedua terdakwa Umar Safari dan terdakwa Hardiansyah Ibnu Setiawan, masing – masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan

Selain dituntut pidana dan denda kedua terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 873,9 juta dikurangi Rp 339 juta yang telah dikembalikan terdakwa Umar Safari dan sisa UP ditanggung oleh kedua terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan JPU kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp.873.936.824,- (Delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).

Perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut. (DN)