Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menggugurkan perkara dugaan korupsi menerima aliran dana hibah tahun anggaran 2017-2018 untuk terdakwa Iriadi Adi Ibrahim.
Keputusan itu diambil mengingat Iriadi Adi Ibrahim meninggal dunia dirumah tahanan Kelas IIB Prabumulih pada Jumat (28/7/2023), sehingga perkaranya secara otomatis harus dihentikan demi hukum.
Dalam penetapannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menyatakan bahwa terdakwa atas nama Iriadi Adi Ibrahim telah meninggal dunia. Maka hak menuntut pidana bagi penuntut umum kepada terdakwa harus dinyatakan gugur.
“Menetapkan perkara pidana atas nama Iriadi Adi Ibrahim dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia, membebankan biaya perkara kepada negara,” jelas Hakim, di PN Tipikor Palembang, Senin (7/8/2023).
Diketahui, Iriadi Adi Ibrahim meninggal dunia pada Jumat (28/7/2023) lalu di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih dalam keadaan sakit.
Sebelumnya, Iriadi Adi Ibrahim yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 dituntut dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa koperatif bersikap sopan dan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.
Diketahui dalam perkara hibah tersebut, sebelumnya telah menjerat tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.
Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (6/6/2023) lalu. (DN)