KATANEWS.ID, Palembang – Lakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,021 miliar, modusnya menawarkan pembelian dan lelang mobil.
Atas perbuatan terdakwa M Said Maulana mantan karyawan perusahaan leasing di Palembang dituntut selama 3 tahun penjara.
Kasus tindak pidana yang dilakukan terdakwa M Said Maulana berawal pada Mei 2025 yang telah menipu kakak kekasihnya. Kepada korban, terdakwa mengaku bekerja di BFI Finance dan ayahnya pemilik perusahaan, lalu korban meminta saran rekomendasi mobil yang akan dibeli.
Setidaknya ada 7 unit mobil yang dipesan dan ditawarkan terdakwa kepada korban. Diantaranya satu unit mobil Pajero tahun 2023, satu unit mobil Mercy tahun 2024, Camry Hybrid tahun 2024, Avanza facelift tahun 2024, dua unit Avanza Manual tahun 2024, dan Innova Reborn tahun 2017.
Namun setelah semua uang ditransfer, mobil yang ditawarkan tak kunjung diantar ke rumah korban.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Said Maulana terbukti melanggar Pasal 492 Jo Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo Pasal 378 UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP.
“Menyatakan perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong. Menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada terdakwa, ” kata JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (18/8/2026).
Adapun hal yang memberatkan bagi terdakwa karena sudah membuat kerugian korban, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Setelah membacakan tuntutan, penasihat hukum terdakwa memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pledoi.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa menawarkan satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2023 seharga Rp376 juta. Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengaku bekerja di kantor leasing tersebut dan menyebut ayah kandungnya merupakan pemilik BFI Finance.
Korban yang percaya kemudian mentransfer Rp376 juta. Namun, mobil yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Pada November 2025, terdakwa kembali menawarkan korban mengikuti lelang mobil BFI Finance dengan skema modal 50 persen. Korban kemudian menyerahkan uang untuk beberapa unit mobil, di antaranya Mercedes-Benz, Camry Hybrid, Avanza, dan Innova Reborn.
Namun hingga Januari 2026, seluruh mobil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Terdakwa juga disebut terus menghindar ketika korban menagih uang maupun kendaraan yang dijanjikan.
Puncaknya, pada 27 Februari 2026, korban mendatangi kantor BFI Finance di kawasan Rajawali, Palembang, untuk mencari terdakwa. Di sana korban baru mengetahui bahwa terdakwa ternyata sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut dan pria yang disebut sebagai ayah terdakwa juga bukan kepala cabang BFI Finance.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Hesti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Akibat perbuatan terdakwa, korban disebut mengalami kerugian total sekitar Rp1,021 miliar. (DN)




























