Palembang – Sidang gugatan praperadilan dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pemohon terkait penetapan tersangka atas nama Selamet terkait dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 tahun anggaran 2021-2022 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim tunggal Pitriadi SH MH, kuasa hukum pemohon menghadirkan saksi Abdul Muin selaku Bendahara Komite SMAN 19 dan M Sigit Muhaimin serta ahli.
Namun saksi batal diperiksa dikarenakan satu agenda kelengkapan bukti-bukti dari pemohon dan termohon belum lengkap.
Bahkan keterangan saksi Sigit Muhaimin juga batal diperiksa dikarenakan termohon yakni, tim Kejari Palembang keberatan karena status saksi tersebut selaku anggota tim penasehat hukum pemohon.
“Izin yang mulia kami dari pihak Termohon keberatan terhadap salah satu orang saksi yang dihadirkan karena sepengetahuan kami bahwa statusnya sebagai penasehat hukum Pemohon,” tegas tim termohon dalam persidangan.
Mendengar keberatan dari termohon, kemudian hakim tunggal Praperadilan bertanya kepada Sigit Muhaimin yang dihadirkan sebagai saksi oleh Pemohon.
“Saudara Sigit apa benar sebagai kuasa hukum Pemohon,” tanya hakim.
“Benar yang mulia,” jawab Sigit.
Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian bertanya kenapa bisa menjadi saksi.
“Kenapa saudara bisa jadi saksi di persidangan ini padahal saudara tim penasehat hukum Pemohon,” tanya hakim lagi.
“Saya sudah cabut kuasa sendiri yang mulia,” kata Sigit.
Kemudian majelis hakim meminta kepada penasehat hukum Pemohon untuk melengkapi administrasi pencabutan kuasa dari Sigit Muhaimin.
Selanjutnya, hakim meminta agar semua bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon agar dilengkapi dan keterangan saksi serta ahli dilanjutkan pada sidang, Jumat (18/8/2023) mendatang.
Sementara itu usai sidang kuasa hukum pemohon, Franki menjelaskan bahwa Sigit dihadirkan sebagai saksi karena sudah mengundurkan diri sebagai anggota penasehat hukum.
“Saudara Sigit sudah mengundurkan diri sebagai anggota penasehat hukum Pemohon yakni Selamet, alasan kami hadirkan sebagai saksi karena yang bersangkutan lebih tahu dan mengerti tentang perkara yang menjerat kliennya,” tutupnya. (DN)