Palembang – Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin, menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar, di PN Tipikor Palembang, Senin (21/8/2023)
Dalam dugaan korupsi tersebut Jaksa menjerat tiga terdakwa atas nama, Rismawati Gatmyr mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba, Novi Astuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, serta seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, salah satu saksi Kokom Kurnia sebagai PPTK Dinas Perkim Muba mengatakan sering ada rapat dengan pengawas, namun soal listrik yang tidak terpasang.
“Saya mengetahui terkait PT Kenzo telah mengembalikan uang kelebihan bayar Rp 825 juta,” ungkapnya.
Pekerjaan ini pembangunan fasilitas air bersih di Babat Supat terkendala, karena didemo warga. Ada sekitar 9 orang, karena tidak mau jaringan listrik lewat di tanah yang diklaim warga.
“Tidak ada ganti rugi, berarti perencanaanya tidak becus, Tanah masyarakat tidak di ganti juga. Ada anggarannya?,” desak Sahlan Effendi.
“Tidak ada,” kata saksi.
“Tidak ada dananya, masyarakat Babat Supat sudah pintar. Mana haknya dan mana hak orang lain,” cecar Hakim.
“Proyek pemasangan listrik ini baru dibayarkan di tahun 2023. Pada saat pemasangan listrik, ada penolakan dari warga, dan penyetopan dari PT Medco. Kemudian rapat dengan PLN dan Perkim, tapi tidak ada solusi,” balas saksi Kokom.
“Jadi titiknya tidak ada anggarannya, itu kesalahannya,” tegas hakim.
Sementara itu saksi Tri Budi selaku pengawas, menyampaikan, jaringan listrik PLN belum terpasang, karena ada penolakan dari masyarakat, dan penghentian pekerjaan dari PT Medco.
“Perencanaan proyek ini diawal tahun 2021 di Desa Langkap, yang membutuhkan air bersih. “Dari Musrembang sudah dicoret, rencananya air bersih akan mengairi Desa Langkap, Desa Tanjung Kerang, Desa Gajah Mati dan Desa Babat Lais. Karena di Lais sudah over, jadi bangun instalasi di Desa Langkap. Anggaran sekitar Rp 8 miliar 438 juta,” terang saksi.
Saksi Tri mengungkapkan pada saat pembahasan, kades mengatakan tanah itu milik desa. Tapi PT Medco merupakan BUMN, juga ikut menghentikan, sebab perusahaan punya sumber pembangkit listrik sendiri, karena kalau dipasang bersebelahan, perusahaan akan terganggu.
“Dari Dinas Perkim Muba telah membayarkan ke PT Kenzo sebesar Rp 1 miliar. Dimana pekerjaan ini seharusnya selesai 8 bulan, jadi terlambat. Karena listrik belum terpasang, maka memakai Genset. Meski kabel dan tiang listrik sudah ada dilokasi, tapi tidak terpasang karena diklaim PT Menco,” tutup saksi. (DN)