KATANEWS.ID, OKI – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menyiapkan langkah penguatan penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan menginisiasi pembentukan lima unit Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat kecamatan yang dinilai rawan karhutla.
Rencana tersebut disampaikan Herman Deru saat Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla bersama kepala desa dan camat dari wilayah yang menjadi titik rawan karhutla di Desa Sungai Bungin, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Minggu (4/10/2026) sore.
Herman Deru turun langsung berkoordinasi bersama 101 kepala desa, Pemerintah Kabupaten OKI, BPBD, serta unsur TNI dan Polri untuk membahas penanganan karhutla yang saat ini terjadi sekaligus menyusun langkah pencegahan untuk menghadapi potensi kebakaran di masa mendatang.
Lima kecamatan yang menjadi lokasi awal pembentukan unit tersebut yakni Kecamatan Cengal, Pampangan, Tulung Selapan, Pangkalan Lampam, dan Sungai Menang.
“Kita berkoordinasi dengan 101 kepala desa, lima kecamatan bersama Pak Bupati dan BPBD serta unsur TNI. Kita ingin menyelesaikan persoalan kebakaran yang saat ini sedang terjadi dan tentu mencegah untuk masa yang akan datang,” ujar Herman Deru.
Menurutnya, pembentukan unit BPBD di tingkat kecamatan menjadi salah satu upaya untuk mempercepat respons ketika terjadi karhutla, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumsel dan Pemkab OKI akan berbagi peran. Pemerintah provinsi akan mendukung penyediaan peralatan penanggulangan karhutla, sementara pemerintah kabupaten menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan tempat untuk operasional unit tersebut.
“Provinsi dan kabupaten akan bekerja sama. Provinsi akan drop peralatannya, kabupaten menyiapkan SDM dan tempatnya,” jelasnya.
Selain penguatan kelembagaan, Herman Deru juga merespons kebutuhan yang disampaikan para kepala desa terkait penanganan karhutla di lapangan. Pemprov Sumsel bersama Pemkab OKI akan mengupayakan dukungan berupa sumur bor dan mesin pemadam yang segera didistribusikan ke wilayah yang membutuhkan.
Herman Deru juga mendorong penguatan pencegahan karhutla berbasis desa dengan menjadikan Peraturan Desa (Perdes) Jermun, Kecamatan Pampangan, yang telah dijalankan sejak 2017 sebagai prototipe bagi desa-desa lain di OKI.
Perdes tersebut mengatur upaya pencegahan pembakaran hutan dan lahan dengan melibatkan hukum adat sebagai salah satu bentuk sanksi bagi pelanggaran.
“Yang paling penting adalah ada acuan tadi di Desa Jermun, Pampangan untuk dijadikan prototipe Perdes pencegahan pembakaran hutan, menggunakan hukum adat sebagai sanksi,” katanya.
Herman Deru meminta Pemkab OKI menindaklanjuti konsep tersebut sehingga desa-desa, khususnya wilayah yang rawan karhutla, dapat memiliki aturan pencegahan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Ia menyebut Pemprov Sumsel akan menyiapkan surat sebagai landasan tindak lanjut bagi pemerintah kabupaten. Selanjutnya, Pemkab OKI dapat berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mendorong pembentukan Perdes di desa-desa rawan karhutla.
“Minimal di Kabupaten OKI ini menjadi contoh setiap desanya, khususnya yang rawan karhutla. Berlandaskan surat gubernur nanti dibuat tindak lanjut oleh Pak Bupati, bekerja sama dengan Dinas PMD masing-masing untuk membentuk peraturan desa,” jelasnya.
Menurutnya, aturan tersebut nantinya dapat mengatur langkah-langkah pencegahan sekaligus sanksi yang diberlakukan apabila terjadi pelanggaran.
Selain penanganan dan pencegahan, Herman Deru menilai upaya mengatasi karhutla juga harus menyentuh akar persoalan, salah satunya dengan mendorong pemanfaatan lahan-lahan yang selama ini terbengkalai.
Ia mengatakan sebagian lahan yang terbakar di OKI merupakan lahan yang belum dikelola secara optimal sehingga ketika terjadi kebakaran, api dapat dengan mudah merembet ke wilayah lainnya.
“Terakhir kita ingin lahan-lahan ini diaktifasi menjadi lahan produktif. Rata-rata yang terbakar di OKI ini adalah yang terbengkalai dan belum terkelola dan merembet ke mana-mana,” ujarnya.
Karena itu, pengendalian karhutla, menurut Herman Deru, tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari penguatan kelembagaan, kesiapan peralatan, penerapan aturan di tingkat desa hingga pemanfaatan lahan secara produktif.
Untuk tahap awal, lima unit BPBD tingkat kecamatan tersebut akan menjadi model di Kabupaten OKI. Pemkab OKI selanjutnya menyiapkan dasar hukum, lokasi, dan personel, sementara dukungan peralatan akan disiapkan Pemprov Sumsel.
“Untuk unit BPBD ini kita jadikan role model dulu di OKI untuk lima kecamatan rawan ini. Nanti Pak Bupati berdasarkan legal standing surat dari Gubernur membuat SK atau Peraturan Bupati, menyiapkan tempat dan personelnya. Peralatannya nanti di-backup provinsi,” pungkas Herman Deru di sela meninjau karhutla di Desa Sungai Bungin, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI. (*)






















