Palembang – Sidang kasus UU ITE yang mengunggah video makan kriuk babi mengucapkan ‘bismillah’ yang menjerat terdakwa Lina Mukherjee, memasuki agenda keterangan terdakwa, di PN Palembang, Selasa (15/8/2023)
Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim Romi Siantara SH MH, terdakwa Lina Mukherjee, mengakui perbuatan yang salah dab meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
“Saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia melalui media sosial dan di Polda Sumsel, saat akan ditetapkan tersangka,” ungkap Lina
Ia juga mengatakan, dirinya juga meminta maaf kepada kedua orang tuanya yang sudah membesarkannya.
“Saya berjanji kedepan tidak akan lagi membuat konten seperti itu lagi dan saya berjanji itu,” katanya.
Ia juga sangat menyesal atas kejadian telah membuat konten makan kriuk babi sambil mengucapkan bismillah
“Saya sangat menyesal,” tangis Terdakwa. (RN)