Palembang – Terdakwa Lina Mukherjee mengakui salah yang mengunggah video sambil makan kriuk babi mengucapkan ‘bismillah’.
Dihadapan Majelis Hakim Romi Siantara SH MH, terdakwa membuat video tersebut bersama asistennya di Bali pada bulan Maret 2023.
“Saya buat konten tidak pernah mikir dulu dan langsung spontan saya buat, dan saya akui itu salah buat konten makan kriuk babi baca bismillah,” ujar Lina Mukherjee, di PN Palembang, Selasa (15/8/2023).
Sementara itu saat ditanya Majelis Hakim terkait kesalahan terdakwa membuat konten tersebut?
“Salah saya menggunakan simbol agama dalam membuat konten yang mulia, saya akui salah memakan babi dilarang dalam ajaran agama islam,” kata terdakwa.
Hakim juga menjelaskan kesalahan terdakwa memakan kriuk babi
“Yang saudara lakukan salah, dimasukan di konten itu dimedia sosial, akibatnya banyak diakses banyak orang dan akhirnya menjadi kegaduhan yang luar biasa akibat konten tersebut serta terjadilah pro dan kontra akibat konten itu,” tegas Hakim. (RN)