KATANEWS.ID, Palembang – Dalam fakta persidangan terungkap saat Bupati Muara Enim nonaktif Edison menjadi saksi dalam sidang perkara pembuktian pemberian suap pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, Rabu (30/9/2026).
Edison membantah pernyataan saksi-saksi sebelumnya termasuk Abi Nurwardani kalau ia menerima uang total Rp3,3 miliar dan menyuruh Adi Triyadi orang kepercayaannya menghubungi orang Disdikbud.
Saat jaksa KPK membacakan hasil keterangan saksi, Edison sempat mengucapkan Astagfirullah seolah hal itu tidak terjadi. Bahkan menurutnya Abi Nurwardani sudah berbohong.
“Astagfirullah, itu Abi berbohong. Tidak pernah saya meminta Adi menghubungi orang Disdik,” ujar Edison di persidangan.
Meski begitu, Jaksa KPK tetap melanjutkan pertanyaan.
Kebohongan lain Abi yang diungkap oleh Edison yakni, tentang perjalanan Dinas ke luar kota untuk melakukan survei pengadaan Smartboard dan Chromebook. Edison mengaku hal tersebut baru ia ketahui baru-baru ini saat menjadi tahanan KPK.
“Saya tidak pernah mendapat laporan apakah proyek pengadaan Smartboard dan Chromebook itu selesai atau tidak. Saya juga baru tahu kalau Abi ternyata memalsukan surat tugas, baru ketahuan sekarang,” katanya.
Saat ini sidang diskors oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pukul 15.00 WIB.
Saat kembali ditanyakan oleh wartawan terkait pengakuannya di persidangan, Edison hanya mengatakan kalau apa yang ia sampaikan adalah fakta.
“Penjelasannya saya tidak hafal. Tapi itu fakta. Silahkan nanti dibuktikan di persidangan,” ujar Edison saat meninggalkan ruangan.
Lalu ketika ditanyai mengenai bantahannya menerima uang Rp3,3 miliar Edison hanya memberikan salam.
Hingga berita ini diturunkan sidang masih di skor majelis hakim PN Tipikor Palembang. (DN)






















