Kasus Pembunuhan Kristina Berlanjut, Suwanto Tempuh Upaya Banding

KATANEWS.ID, Palembang – Kasus pembunuhan sadis terhadap Kristina yang jasadnya dibakar di kawasan perkebunan sawit Kabupaten Banyuasin masih berlanjut. Suwanto, terdakwa yang dinyatakan terbukti membantu menjual mobil milik korban pasca pembunuhan, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang.

Sikap tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya sesaat setelah Majelis Hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang yang digelar Selasa (2/6/2026).

“Kami menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” tegas Arizal SH selaku penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.

Selain itu, majelis juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat serta tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Nama Suwanto mencuat dalam pengungkapan kasus pembunuhan Kristina setelah pelaku utama, Yunas Gusworo, mengakui menjual mobil Mitsubishi Mirage warna merah milik korban usai melakukan pembunuhan.

Dalam keterangannya di persidangan, Yunas menyebut proses penjualan mobil tersebut dibantu oleh Suwanto yang merupakan saudara kandungnya. Bahkan, sebagian hasil penjualan kendaraan disebut diberikan kepada Suwanto sebagai bentuk terima kasih.

Fakta tersebut kemudian diperkuat melalui sejumlah alat bukti yang diajukan jaksa, termasuk keterangan saksi dan dokumentasi yang menunjukkan adanya aliran uang hasil penjualan kendaraan kepada terdakwa.

Meski demikian, Suwanto tetap membantah telah menjual mobil milik korban.
“Saya membantu, tapi tidak menjualkan mobilnya,” ujar Suwanto dalam persidangan.

Namun bantahan tersebut tidak sejalan dengan rangkaian bukti yang terungkap selama persidangan sehingga majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Kasus yang menghebohkan masyarakat Sumatera Selatan itu bermula pada 14 Januari 2026. Saat itu Yunas menghubungi Kristina melalui WhatsApp dan meminta diantar menggunakan mobil korban dengan alasan hendak berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Korban yang tidak menaruh curiga memenuhi permintaan tersebut. Namun di tengah perjalanan, Yunas menjalankan rencana pembunuhan dengan menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga meninggal dunia di dalam mobil.

Setelah itu, jasad Kristina dibawa ke kawasan perkebunan sawit di Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, lalu dibakar untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil telepon seluler korban dan kembali mendatangi rumah korban guna mengambil dokumen kendaraan. Mobil Mitsubishi Mirage milik korban kemudian berhasil dijual seharga Rp53 juta.

Dari transaksi penjualan kendaraan itulah keterlibatan Suwanto terungkap hingga akhirnya duduk di kursi terdakwa. Meski telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, perkara tersebut dipastikan belum berkekuatan hukum tetap karena Suwanto memilih menempuh upaya hukum banding. (DN)