Sabung Ayam, 7 Orang Dipenjara

Palembang – Terlibat perjudian nyambung ayam tujuh terdakwa, M Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman dan Suryadi hanya bisa pasrah saat JPU Kejati Sumsel menuntut mereka.

Dihadapan Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, JPU menuntut M Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana hukuman 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan lima terdakwa lainnya Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman dan Suryadi dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada izin sebagai penyelenggara atau penyedia tempat dalam permainan judi adu ayam tersebut dari pemerintah setempat.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa I M Yunus dan Terdakwa II Ego Apriansyah dengan pidana hukuman 2 tahun 6 bulan penjara “Ucap JPU saat persidangan, sedangkan untuk Kelima terdakwa, yakni Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman dan Suryadi dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan,” tegas JPU, Kamis (27/7/2023).

Usai mendengarkan tuntutan JPU para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui alam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat Bermula anggota Kepolisan Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat (gelanggang) perjudian sabung ayam milik Saksi M. YUNUS bin DARI HAKIM, yang buka pada hari Sabtu dan Minggu sore bertempat di Jalan Darma Bakti Kel. Srimulya Kec. Sematang Borang Palembang.

Kemudiaan dilakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut dan Setelah mendapat kebenaran atas info tersebut, Selanjutnya dua Anggota Kepolisian Polda Sumsel pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira Pukul 17.00 wib langsung menuju tempat perjudian tersebut.

pada saat itu sedang diadakan perjudian sabung ayam, dan sehingga pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian sabung ayam tersebut yaitu terdakwa M Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman dan Suryadi. (DN)