KATANEWS.ID, Palembang – Terbukti edarkan narkotika jenis sabu seberat 97,90 gram terdakwa Rian Anwar hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Noor Ichwan Ria Adha SH MH, di PN Palembang, Senin (14/9/2026).
“Menyatakan terdakwa Rian Anwar tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa yakni sebesar Rp1 miliar, dengan catatan apabila denda tidak dibayar selama 6 bulan maka diganti pidana penjara.
“Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” sambungnya.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 11 tahun dan nominal denda yang sama. Lalu atas putusan tersebut terdakwa memilih terima.
Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan perkara tersebut bermula pada Jumat, 8 Mei 2026, ketika saksi Muhammad Azis bersama tim kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan H Matnur, Desa Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Rian disebut akan menerima upah sebesar Rp2,5 juta dari Iwan (DPO) atas penyerahan sabu tersebut.
Saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Ia memesan sabu sebanyak 200 gram kepada Midi, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Midi menyanggupi permintaan tersebut, tetapi kemudian menghubungi saksi dan menyampaikan bahwa sabu yang tersedia hanya 100 gram dengan harga Rp90 juta.
Keduanya lalu sepakat bertemu di Jalan Raya Rawas Ilir, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi polisi bersama tim menuju lokasi dan bertemu dengan Miki. Setelah bertemu, Miki menghubungi Rian Anwar melalui telepon untuk membawa dan mengantarkan sabu ke lokasi.
Setelah terdakwa Rian Anwar dan Miki masuk ke dalam mobil saksi pembeli, Rian mengambil gunting untuk membuka bungkusan. Ia kemudian menyerahkan satu bungkus plastik bening transparan berisi sabu dengan berat bruto 99,13 gram kepada saksi pembeli.
Saat penyerahan berlangsung, Rian langsung ditangkap dan digeledah. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A07 warna hitam. Sementara itu, Miki berhasil melarikan diri dari dalam mobil ke arah hutan. (*)






















