KATANEWS.ID, Palembang – Ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama (K-SUSB) di Desa Muara Padang Banyuasin, kembali dapat beraktivitas memanen buah sawit setelah lahan 12 hektar lahan yang menjadi status quo diputus majelis PN Pangkalan Balai.
Dimana majelis hakim PN Pangkalan Balai baru saja menolak seluruh gugatan perdata yang dilayangkan sekelompok warga terhadap koperasi.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Norma Oktaria SH MH mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum tergugat K-SUSB.
Dimana dalam nota keberatan tersebut menilai gugatan tersebut salah pihak atau “Error In Persona” dimana semestinya yang mempertanggung jawabkan permasalahan tersebut adalah inti plasma PT Andira dalam
”Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat,” bunyi amar dalam putusan perkara Nomor 15/Pdt.g/2026/PN.PKB.
Terkait putusan tersebut kuasa hukum Koperasi SUSB M Novel Suwa SH menjelaskan bahwa yang menjadi alas hak kepemilikan dari kliennya berupa SHM yang juga dikuatkan dengan adanya SK Bupati berupa Calon Penerima Plasma.
”Dengan dikabulkan eksepsi kami, ini membuka terang permasalahan sengketa ini terlebih yang semesti bertanggung jawab semestinya PT Andira Agro,” tutur Novel, Senin (14/9/2026).
Terkait dengan putusan tersebut juga pihaknya mendesak Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dan pegerusakan yang dilaporkan ke bulan Juni 2026.
”Kami meminta penyidik yang menangani laporan kami untuk segera menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, sebagai kepastian hukum terhadap klien kami,”ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Klas 1 B melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap lahan 12 hektare di Desa Muara Padang, Kecamatan Air Kumbang yang tengah bersengketa antara kelompok koperasi petani sawit plasma dengan penggugatnya warga desa terdiri dari enam orang, Sabtu (25/07/2026).
Sidang pemeriksaan setempat itu dipimpin Majelis Hakim Norma Oktaria SH MH dan didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti.
Dalam sidang lapangan tersebut pihak penggugat lebih dulu diminta majelis hakim untuk menunjukkan titik dari objek lahan yang mereka klaim, berada di blok 12,13,14, yang masuk wilayah pengelolaan Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama (K-SUSB).
Sengketa ini mencuat lantaran penggugat mengklaim lahan tersebut tidak termasuk dalam area Transmigrasi Suwakarsa Mandiri (TSM) dengan artian bahwa objek tersebut merupakan lahan masyarakat lokal.
Sementara pihak koperasi menilai lahan yang dipersengketakan oleh penggugat merupakan lahan bersertifikat dan menerima SK Bupati Banyuasin sebagai lahan plasma dari PT Andira Agro.
”Hari ini sidang pemeriksaan berjalan kondusif pihak penggugat sudah menunjukan batas (objek perkara) dan kami juga sudah menunjukan bahwa (objek-red) blok tersebut dimiliki koperasi,” ucap kuasa hukum tergugat M Novel Suwa SH MM Msi, Direktur LBH Bima Sakti, Jumat (24/06).
Kuasa hukum tergugat menyebut gugatan yang dilayangkan enam warga desa Muara Padang itu dengan dasar kepemilikan berupa Surat Pengakuan Hak.
Sementara pihak koperasi mengklaim lahan tersebut berupa sertifikat hak milik atau SHM.
”Sidang selanjutnya pembuktian berupa keterangan saksi yang akan dijadwalkan pekan depan,” ucap Novel.
Meski demikian, anggota K-SUSB selaku prinsipal tergugat menyoroti gugatan yang dilayangkan enam warga Desa Muara Padang tersebut.
Menurutnya, persengketaan ini hanya mengadu domba sebab mereka anggota koperasi maupun pihak penggugat merupakan sama sama warga Desa Muara Padang.
”Kami sangat menyayangkan kawan kawan Non TSM menggugat kami koperasi, semestinya yang digugat itu PT Andira Agro karena sebab TSM maupun Non TSM adalah satu kesatuan. Andira Agro menjanjikan itu 705 hektare namun yang terealisasi hanya 600 hektare itupun kurang, jadi sebenarnya kita pihak koperasi bersama-sama Non TSM kita gugat Andira,” tutur brahim. (DN)






















