KATANEWS.ID, Palembang – Terdakwa kasus narkotika, Muhammad Sangaji bin Muhammad Ujang, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/9/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 190 hari.
Vonis tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, Muhammad Sangaji sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana yang sama, yakni 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, seseorang bernama Agung yang hingga kini belum tertangkap datang menemui terdakwa di rumahnya di Jalan Lebak Murni, Lorong Merpati, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang.
Agung kemudian menyerahkan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu sebanyak satu jie kepada terdakwa.
Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa disebut memecahnya menjadi 10 paket kecil yang rencananya akan dijual kembali.
Namun, belum sempat seluruh barang tersebut diedarkan, polisi berpakaian preman datang ke rumah terdakwa pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 01.10 WIB.
Polisi kemudian mengamankan Muhammad Sangaji dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah terdakwa.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah paket sabu. Barang bukti kemudian diperiksa secara laboratoris kriminalistik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika Golongan I.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual maupun menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, Muhammad Sangaji dinilai terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Barang bukti berupa paket sabu, plastik klip, sekop, dompet serta telepon seluler dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai sebesar Rp100 ribu dirampas untuk negara.
Dengan putusan tersebut, terdakwa kini harus menjalani hukuman sesuai amar putusan majelis hakim. (DN)






















