KATANEWS.ID, Muba – Merespon cepat peningkatan titik api (hotspot) di wilayahnya, Pemerintah Kecamatan Lais bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar rapat evaluasi dan mitigasi penanganan Kebakaran Hutan, Lahan, dan Perkebunan (Karhutbunla) di Kantor Camat Lais, Kamis (17/9/2026).
Rapat lintas sektor ini digelar guna memperkuat kesiapsiagaan, tindakan tanggap darurat, serta memitigasi dampak kekeringan dan risiko kesehatan masyarakat.
Rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Lais, Heru Kharisma, SIP., M.Si., serta dihadiri oleh Kapolsek Lais AKP Syawaludin, SH, Perwakilan Danramil Sekayu, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Lais, pimpinan perusahaan swasta dalam Kecamatan Lais, Puskesmas, Kepala Unit PDAM, Korwil Dikbud, Korluh BPP, hingga Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan.
Camat Lais, Heru Kharisma, menegaskan bahwa lonjakan titik api membutuhkan kerja sama ekstra dan kolaborasi aktif dari seluruh elemen termasuk sektor swasta. Menurutnya, penanganan Karhutbunla tidak bisa hanya mengandalkan petugas Damkar dan unsur pemerintah saja dikarenakan ketwrbatasan petugas di lapangan, tetapi harus didukung penuh oleh kesiapan sarana, prasarana, dan komitmen seluruh perusahaan diwilayah kerja Kecamatan Lais.
Kehadiran pihak Puskesmas dan tim medis juga menjadi bagian penting untuk mengantisipasi serta menanggulangi dampak Kesehatan Masyarakat, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap kebakaran.
Dari rapat koordinasi dan evaluasi tersebut, disepakati lima poin penting langkah taktis penanganan Karhutbunla, krisis air, dan dampak kesehatan di Kecamatan Lais:
* Penguatan Pencegahan & Respon Cepat: Seluruh pemangku kepentingan sepakat meningkatkan patroli pencegahan dan membangun sistem respon cepat (quick response) untuk langsung memadamkan titik api begitu terdeteksi.
* Kesiapsiagaan Personel & Peralatan Perusahaan: Perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lais wajib menyiagakan personel serta peralatan pemadam kebakaran kapan pun dibutuhkan untuk membantu pemadaman.
* Pembagian Wilayah Tanggung Jawab: Ditetapkan pembagian zona tanggung jawab wajib bagi setiap perusahaan untuk memantau dan mendampingi dan penanggulangan Karhutbunla seluruh desa di wilayah Kecamatan Lais.
* Pembentukan Person in Charge (PIC) Perusahaan: Tiap perusahaan diwajibkan menunjuk PIC sebagai operator operasional penanganan Karhutbunla di area tanggung jawabnya, yang akan berada di bawah pengawasan langsung Forkopimcam.
* Mitigasi Kekeringan & Layanan Kesehatan: Menghadapi dampak kemarau, pihak perusahaan bekerjasama dengan PDAM menyiapkan cadangan air serta penyusunan jadwal distribusi air bersih berkala ke desa-desa terdampak kekeringan parah. Sementara itu, jajaran Puskesmas disiagakan untuk memberikan penanganan medis cepat bagi warga yang terdampak krisis air dan asap.
Melalui sinergi terpadu antara pemerintah, aparat keamanan, sektor swasta, tenaga kesehatan, dan masyarakat ini, diharapkan wilayah Kecamatan Lais dapat menekan potensi bahaya kebakaran lahan serta meminimalkan dampak buruk kekeringan dan risiko kesehatan masyarakat. (*)






















