Palembang – Terbukti melakukan dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5,7 milyar.
Dua terdakwa Ansila divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Pete Subur 6 tahun penjara denda masing – masing Rp 100 juta subsidsr 4 bulan kurungan.
Diketuai Majelis hakim H Sahlan Effendi SH MH, menilai bahwa unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi. Unsur setiap orang yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara telah terpenuhi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Ansila divonis 4,6 tahun penjara dan Pete Subur divonis 6 tahun penjara denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Senin (31/7/2023)
Sementara itu terdakwa Ansila dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Pete Subur pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 2 tahun kurungan.
Diketahui dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama
Adapun dua terdakwa Ansila dan Pete Subur, masing – masing dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidsr 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara terdakwa Pete Subur juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,5 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 3 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Ansila juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Ansila dan Pete Subur, masing – masing dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidsr 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang. (DN)