Penerbitan Sertifikat Hak Milik Tanah, Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak Hakim

KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menolak eksepsi kuasa hukum dua terdakwa Aldani Marliansyah Lurah Talang Kelapa dan Tarkim.

Untuk terdakwa Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang tidak mengajukan Eksepsi.

Diketahui dalam perkara tersebut JPU Kejari Palembang, menjerat tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi
penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar.

Dalam putusannya Majelis Hakim, menilai bahwa setelah mencermati dan membaca surat keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat, menurut pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan penuntut umum sudah dibuat secara rinci dan jelas.

Majelis hakim juga menilai, untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah haruslah dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

“Mengadili, bahwa keberatan dari penasehat hukum terdakwa, tidak memiliki alasan-alasan yang cukup maka dari itu majelis hakim menolak keberatan tersebut dan menyatakan dakwaan penuntut adalah sah serta memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas hakim hakim ketua saat membacakan putusan sela, Jumat (28/7/2023)

Sebelumnya dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (DN)