Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bayung Lencir, Motor Vario Berhasil Diamankan

KATANEWS.ID, Muba – Polsek Bayung Lencir bersama Tekab 204 Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Terungkap, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DD (39) warga Desa tanjung agung selatan Kec. Lais, yang diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor dirumah milik korban LISNAINI yang berada di Desa Kaliberau, Kec. Bayung Lencir,. Jumat, (14/08/26) Pukul 00.30 Wib.

Dihadapan polisi, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pohon. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink silver dengan nomor polisi BH-5901-NN.

Setelah itu, Pelaku kemudian keluar melalui pintu depan dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng, lalu membawa sepeda motor tersebut. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

Gerak cepat Polisi, langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H menunjuk Kanit Reskrim IPDA Heri Fita, S.H bersama Tekab 204 untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. DD setelah diamankan beserta barang bukti mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban LISNAINI.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BH-5901-NN warna pink silver lengkap dengan kunci kontak, satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta satu buah obeng”Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakil Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf (e) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)