KATANEWS.ID, Palembang – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan tersangka SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022-2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah di Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, tahun 2020-2023.
Sebelumnya, SF belum memenuhi panggilan penyidik saat penetapan tersangka karena sedang menjalankan ibadah haji. Setelah kembali ke Indonesia, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Senin (15/6/2026).
Dalam rilis yang diterima, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut pada 28 April 2026.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021–2022, FS selaku pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta SF yang menjabat sebagai Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022–2024.
“Pada hari Senin, 15 Juni 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura Kabupaten OKU Timur tahun 2020–2023,” ujar Iwan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, tersangka SF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit bersubsidi tersebut.
Modus Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pembiayaan pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan subsidi dari pemerintah.
Penyidik menduga KS dan SF selaku pimpinan cabang bank memerintahkan sejumlah pejabat internal, mulai dari penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer untuk menyiapkan dan melengkapi persyaratan analisis kelayakan usaha milik FS.
Dalam pelaksanaannya, FS diduga menggunakan 16 debitur sebagai pihak yang mengajukan pinjaman kredit untuk mendukung pengerjaan proyek tertentu. Dugaan tersebut kini masih terus didalami penyidik untuk mengetahui aliran dana serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam.
Primair
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair
Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DN)


























