PALEMBANG | Seorang pegawai perawat Fitri (25) warga Lr Beringin Raya 2, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Pasalnya, korban kehilangan sebuah tas yang berisikan Handphone (HP) merek iPhone 11 Pro Max Warna Gray dan Note Book Asus Warna biru Navy Gradasi.
Peristiwa dialami Jl Gub HA Bastari, tepatnya didepan Dekranasda, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 18.15 WIB.
Saat kejadian, korban hendak pulang sambil mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal berboncengan sepeda motor besar berwarna merah putih langsung memepet korban.
Dengan cepat pelaku yang dibonceng tersebut menarik tas milik korban, setelah berhasil keduanya langsung tancap gas melarikan diri kearah Pasar Induk Jakabaring Palembang.
“Dua orang pelakunya berboncengan motor besar, dengan cepat pelaku dibonceng menarik tas saya. Mereka langsung melarikan diri ke arah pasar induk Jakabaring,” kata korban Fitri di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 15 September 2022.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret tas.
“Laporan korban Pasal 365 KUHP sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, dan anggota piket SPKT, Reskrim, dan Identifikasi sudah melakukan olah TKP,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan, laporan korban sudah diterima dan korban sudah dimintai keterangan terkait kejadian.
“Saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan, mengambil keterangan korban dan saksi-saksi. Untuk pelakunya masih dalam lidik dari Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” tuturnya.