KATANEWS.ID, Palembang – Sidang perdana pembunuhan korban Pratu Feriskal Alfarizy Albesa yang menjerat terdakwa oknum anggota TNI sertu Muhammad Rafi Ronald.
Kuasa hukum keluarga korban, Dr Jasmadi, didampingi Desmond Simanjuntak, menyampaikan apresiasi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oditur militer.
Menurut Jasmadi, rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut telah tertuang dalam surat dakwaan. Namun, pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan, terutama dalam agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
“Kami mengapresiasi dakwaan tersebut karena rangkaian peristiwa sudah terpenuhi. Tinggal bagaimana nanti keterangan saksi dan pembuktian dalam persidangan, termasuk pada saat tuntutan,” ujar Jasmadi.
Ia berharap proses peradilan militer dapat memberikan keadilan secara menyeluruh bagi keluarga korban.
Jasmadi juga meminta perhatian sejumlah pihak, termasuk Panglima TNI dan jajaran terkait, agar perkara tersebut mendapat pengawasan sehingga keluarga korban memperoleh keadilan.
Selain mengawal proses hukum atas kematian Pratu Feriskal, pihak kuasa hukum turut menyoroti asal-usul senjata api rakitan yang diduga digunakan terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Jasmadi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, senjata tersebut diperoleh terdakwa saat mengikuti kegiatan di Bayung Lencir. Bahkan, setelah tidak lagi aktif dalam kegiatan tersebut, terdakwa disebut masih menggunakan senjata itu.
“Ini juga harus segera ditelusuri. Dari mana asal senjata tersebut? Harapan kami, persoalan ini juga dibuka dalam persidangan militer,” tegasnya.
Menurut dia, penelusuran asal-usul senjata api tersebut penting dilakukan untuk mengetahui bagaimana senjata itu diperoleh dan mengapa masih berada dalam penguasaan terdakwa.
Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang, termasuk kemungkinan keterlibatan atau penanganan oleh kepolisian maupun unsur terkait lainnya.
Kuasa hukum keluarga korban menegaskan akan terus memantau jalannya persidangan hingga seluruh fakta terungkap dan proses hukum terhadap terdakwa berjalan sebagaimana mestinya. (DN)






















