LAHAT | Lamsida warga Desa Talang Tangsi Kecamatan Pajar Bulan, terpaksa harus berurusan dengan Jajaran Polsek Jarai, pasalnya ibu yang sudah berusia 57 Tahun tersebut dilaporkan oleh Rumaya (66) warga Desa Pajar Tinggi terkait pencurian sesuai dengan rumusan pasal 362 KUHP (Copet).
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menuturkan, berdasarkan penuturan dari tersangka mengakui telah melakukan copet di pasar Jarai setiap hari Sabtu lebih dari satu kali, kemudian Lamsida Binti Bari beserta barang bukti di amankan ke Polsek Jarai untuk proses lebih lanjut.
“Waktu kejadian sekitar pukul 08.30 Wib, Sabtu 12 September 2022 dan Hari Sabtu pada 16 September sekitar pukul 07.30 Wib,” ujar Lispono, Senin (19/9).
Masih disampaikan Lispono, adapun Kronologis kejadian, pada Sabtu 12 September 2022 bertempat di Pasar Jarai (Pasar Kalangan Hari Sabtu) di Desa Jarai, Kecamatan Jarai telah terjadi pencurian uang yang ada di dalam dompet dengan modus pencopetan saat korban (Rumaya) sedang berbelanja dan ketika hendak membayar dompet korban hilang dengan berisikan uang Rp. 2.650.000 beserta kunci rumah dan surat berharga.
“Begitu juga pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 ada juga korban lain yang mengalami kecopetan di pasar jarai (pasar kalangan hari sabtu), atas kejadian tersebut total kerugian lebih kurang Rp. 3.890.000,” rinci Lispono.
Dilanjutkan Lispono, mendengar adanya laporan copet, Tim Jajaran Polsek Jarai langsung bergerak Pasar Jarai, Sekitar Pukul 09.00 Wib, Jajaran Polsek Jarai dipimpin AKP Indra Gunawan melakukan penangkapan seorang perempuan bernama Lamsida yang telah melakukan pencopetan di Pasar Jarai.
“Barang bukti Enam (6) Dompet, 1 set speaker aktif dan Mix, 1 Buah celana levis panjang warna beserta ikat pinggang, 1 buah baju kaos lengan panjang, 2 buah dalaman jilbab, 1 Jilbab warna merah maron, 1 masker warna biru dan 1 kantong asoy cabe merah,” beber Lispono, seraya menambahkan, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Jarai. (sm)