Tiga Kurir Sabu 15 Kg Divonis Seumur Hidup

PALEMBANG | Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada ketiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram, di PN Palembang, Kamis (15/9/2022)

Adapun nama – nama ketiga terdakwa Hendri Khaidir, Afdal dan Rik yantok.

Dalam Amar putusan Majelis Hakim, menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa berbuat jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatukan terhadap tiga Ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim saat di persidangan

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU Kejati dan ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir – pikir.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. (ZR)