KATANEWS.ID, Palembang – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sutarnedi alias Haji Sutar memasuki babak serius. Pria yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Tulung Selapan itu kini tidak hanya dibayangi hukuman badan, tetapi juga ancaman pemiskinan oleh negara.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang yang diterima pada Jumat (17/4/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diminta untuk merampas hampir seluruh aset milik terdakwa yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Tak tanggung-tanggung, daftar aset yang dibidik cukup mencengangkan. Mulai dari dua unit mobil, yakni Honda CR-V dan Toyota Yaris keluaran 2014, hingga sejumlah properti bernilai tinggi di Kota Palembang.
Salah satu yang paling mencolok adalah tanah dan bangunan seluas 1.100 meter persegi di kawasan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II. Selain itu, terdapat pula lahan seluas 694 meter persegi berikut bangunan di Kelurahan Silaberanti, Seberang Ulu I.
Jejak kekayaan Haji Sutar juga terendus hingga ke kampung halamannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sejumlah tanah dan bangunan di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, turut dimasukkan dalam daftar rampasan negara.
Tak hanya aset tetap, jaksa juga meminta agar perhiasan milik terdakwa yang telah disita ikut dirampas. Bahkan, beberapa dokumen perbankan seperti buku mutasi rekening diminta untuk dimusnahkan karena dinilai berkaitan langsung dengan praktik pencucian uang.
Dalam dakwaan, terungkap aliran dana fantastis dari rekening Bank BCA milik Sutarnedi. Tercatat sebanyak 153 kali transaksi yang mengalir ke rekening terdakwa lain, Apri Maikel Jekson, sejak 2012 hingga 2024, dengan total nilai lebih dari Rp9,2 miliar.
Angka tersebut menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menilai adanya praktik pencucian uang yang berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar SH itu juga menyeret dua nama lain, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk. Ketiganya sama-sama dituntut pidana penjara selama lima tahun karena dinilai terlibat dalam rangkaian kejahatan yang bersumber dari bisnis narkotika.
Jaksa menegaskan, seluruh perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana TPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, nasib Haji Sutar berada di ujung tanduk. Selain terancam mendekam di balik jeruji, seluruh aset yang selama ini melekat pada citra kemewahannya berpotensi disita negara jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa.
Putusan akhir pengadilan akan menjadi penentu, apakah “Crazy Rich” Tulung Selapan itu benar-benar kehilangan segalanya. (DN)


























