KATANEWS.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (15/9/2026). Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, ketiga saksi hadir atas nama Yunita selaku Staf Finance di PT Millenium Solusi Abadi, Dani Suhandi selaku Office Boy di PT Complus Sistem Solusi (CSS) dan Anson Sutrisna selaku Direktur PT CSS.
Dalam persidangan terungkap, adanya sejumlah aliran uang sebesar Rp 12,4 miliar yang mengalir ke Abi Nurwardani yang dikirimkan oleh salah satu saksi yang hadir dalam persidangan, yang dikirimkan dari beberapa rekening.
Berdasarkan keterangan saksi Dani Suhandi selaku Office Boy di PT Complus Sistem Solusi (CSS) mengatakan, bahwa dirinya mengakui melakukan pengiriman sejumlah uang dengan nilai miliaran rupiah.
“Saksi, apakah benar saksi yang mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama, diantaranya adalah atas nama Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan rekening atas nama Niken,” tanya JPU KPK.
“Benar, saya yang mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama yaitu Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan rekening atas nama Niken, di Bank BCA Cabang Semanan Indah,” jawab saksi Dani selaku OB di PT CSS.
Dalam persidangan juga terungkap, nama yang diduga menerima aliran sejumlah uang dari saksi Dani Suhandi seperti nama Anang Sidiq dalam waktu satu hari ditahun 2025, saksi Dani mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 500 juta mencapai 4 kali, ke rekening atas nama Radiansyah 4 Kali, nama Niken 4 kali, dimana dalam setiap transaksi pengirimannya berkisar dari Rp 250 juta – 500 juta dan diduga nama penerima aliran dana tersebut diduga nama yang dipakai oleh Abi Nurwardani ungkap untuk menyamarkan transaksi keuangan, bahkan diduga kuat sejumlah aliran dana haram tersebut dialirkan melalui rekening atas nama Istri Abi Nurwardani.
Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. (DN)




























