PALEMBANG | Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dr Fahren SH MH,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Muhammad Yasin SH MH melalui Jaksa Pengganti Desmilita, menuntut hukuman seumur hidup terhadap tiga terdakwa Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan (berkas terpisah) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9973,30 gram
Dalam tuntutanya JPU, menjelaskan bahwa perbuatan para, permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut Ketiga terdakwa Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU saat di persidangan secara virtual
Usai mendengarkan tuntutannya terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Diberitahukan berdasarkan laman Sip PN Palembang, kejadian bermula saat Tim Reserse Oolda Sumsel, mendapatkan informasi bahwa ada yang hendak menghantarkan narkoba jenis shabu dari Aceh dengan menggunakan kendaraan jenis truck yang akan melintas kekota Palembang-jambi.
Mendapat infomasi tersebut tim langsung berangkat menuju ke Jalan Lintas untuk melakukan penyelidikan
Setelah sampai di jalan Raya Palembang jambi desa Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin tim melihat mobil truck Colt diesel Mitsubishi dengan nopol BL 8707 N.
Kemudian Tim Narkoba Polda Sumsel langsung membehentian mobil Truck,
melakukan penggeledeahan terhadap mobil truck tersebut, kemudian pada saat penggelahan terhadap mobil ttruck tersebut ditemukan dalam mobil truck tersebut 1 unit lemari es warna hitam merk Aqua yang didalam lemari es tersebut beriskan 10 paket besar shabu shabu dengan bungkusan warna hijau bertulisan “GUANYINWANG”,dengan berat 9973,30 gram.