PALEMBANG | Hukuman Dodi Reza Alex di kurangi saat banding di PT Palembang menjadi 4 tahun penjara, tim JPU KPK, resmi menyerahkan memori Kasasi terdakwa Dodi Reza Alex ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Iya kemarin Rabu, (5/10/2022) Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori Kasasi, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Dalam memori kasasinya, Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara,” ungkap juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10/2022).
Ia menjelaskan, Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti Rp2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.
“KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa,” tuturnya.
Sementara itu tim kuasa hukum banding Dodi Reza Alex, Reinhard Clinton SH, saat ditemui di PN Palembang mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan Dodi Reza Alex Noerdin.
“Hari ini kami datang ke PN Palembang, untuk mengambil relass putusan banding Dodi Reza, terkait upaya hukum kasasi nanti kita akan bertemu sama pak Dodi untuk berkordinasi apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” tutupnya