Kasus Muara Enim Jadi Alarm Integritas Auditor BPK di Era KUHP Baru

KATANEWS.ID, Palembang – Publik kembali digemparkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim pada Senin (8/6/2026) lalu.

Berdasarkan rilis resmi KPK, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyeret dugaan praktik suap yang melibatkan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengondisian hasil audit.

Dugaan keterlibatan auditor BPK dalam perkara tersebut memicu perhatian publik. Pasalnya, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara itu justru diduga ikut terseret dalam praktik yang bertentangan dengan tugas dan kewenangannya.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, advokat senior asal Palembang, Arief Budiman, SH, menyatakan bahwa keterlibatan oknum auditor BPK dalam perkara korupsi kepala daerah bukanlah fenomena baru di Indonesia.

“Setidaknya, catatan kami menunjukkan ada 12 kasus menonjol sebelum OTT Bupati Muara Enim tahun 2026 ini yang memperlihatkan bagaimana oknum auditor BPK terjerat hukum sebagai penerima suap maupun pihak yang diduga melakukan kompromi terhadap hasil audit laporan keuangan,” kata Arief saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun tim hukumnya, sejumlah kasus yang disebut melibatkan auditor BPK antara lain OTT Penjabat Bupati Sorong pada 2023, perkara suap yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, OTT Kementerian Desa PDTT tahun 2017, kasus Bupati Bogor Ade Yasin pada 2022, hingga perkara korupsi Dinas PUPR Muara Enim pada 2019.

Selain itu, terdapat pula kasus yang melibatkan auditor maupun pejabat BPK dalam perkara PT Jasa Marga, proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR, laporan keuangan Pemerintah Kota Tomohon, serta sejumlah perkara lainnya yang pernah ditangani aparat penegak hukum.

Menurut Arief, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif sejak Januari 2026 membawa perkembangan dalam konstruksi hukum penanganan perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Ia menjelaskan, jika sebelumnya aparat penegak hukum kerap menggunakan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, maka dalam rezim KUHP baru penanganan perkara dapat merujuk pada ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Jaksa penuntut umum kini dapat menggunakan Pasal 20 huruf b KUHP Baru terkait perbuatan melakukan bersama-sama atau medepleger dalam membuktikan keterlibatan para pihak yang bersekongkol melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Arief menilai, pembuktian dalam perkara seperti ini umumnya bertumpu pada adanya kesepakatan yang diwujudkan melalui tindakan nyata. Temuan audit yang bermasalah, dugaan aliran dana, hingga perubahan opini laporan keuangan dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta hukum yang diperiksa penyidik maupun penuntut umum.

Ia berharap deretan kasus yang pernah terjadi dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pengawas keuangan negara untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan integritas aparatnya.

“Catatan putusan-putusan pengadilan pada perkara serupa semestinya menjadi alarm bagi lembaga pengawas untuk memperketat sistem integritas internal sekaligus menjadi bahan refleksi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di era kodifikasi hukum nasional yang baru,” pungkasnya. (DN)