KATANEWS.ID, Palembang – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi, sebagai saksi.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji (IT), dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan (AK).
Usai menjalani pemeriksaan, Ristanto Wahyudi menjelaskan bahwa penyidik mendalami sejumlah dokumen dan komunikasi yang berkaitan dengan kedua tersangka.
“Hari ini kami dimintai keterangan terkait beberapa berkas, termasuk adanya percakapan atau chat antara saudara AK dan saudara IT. Beberapa dokumen juga diminta untuk disampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Menurut Ristanto, penyidik mengajukan pertanyaan dalam dua sesi yang berbeda, masing-masing terkait peran dan keterkaitan kedua tersangka dalam perkara tersebut.
“Ada dua sesi pemeriksaan, satu terkait saudara IT dan satu lagi terkait saudara AK. Masing-masing ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik,” katanya.
Selain itu, penyidik juga meminta sejumlah data pendukung yang berkaitan dengan proyek-proyek yang tengah didalami dalam proses penyidikan.
Saat dikonfirmasi Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana mengatakan pihak penyidik Kejati Sumsel terus optimalkan pemeriksaan saksi
“Kita terus optimalkan pemeriksaan saksi, biar cepet selesai pemberkasannya,” tegas Kajati
Diberitakan sebelumnya Kajati Sumsel Dr Ketut Sumendana mengatakan penetapan 2 tersangka sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Gratifikasi dan/atau Suap yang Melibatkan Oknum PNS dalam Pengurusan Proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024. (DN)



























