Selebgram Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Kejari Palembang

Palembang – Tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, penuhi panggilan untuk tahap ll di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023).

Dari pantauan awak media tersangka Lina Mukherjee, dikawal petugas dari Polda Sumsel, hadir di Kejari Palembang pada pukul 10 pagi dan didampingi kuasa hukumnya.

Terlihat dengan menggunakan pakaian hitam-hitam tersangka sempat melempar senyum ke para awak media yang telah menunggu dirinya di Kejari Palembang.

Hingga berita ini diturunkan tersangka Lina Mukherjee masih dilakukan pemeriksaan pemberkasaan tahap ll oleh penyidik Kejari Palembang.

Diketahui sebelumnya berkas kasus dugaan penistaan agama ini sudah dilimpahkan  penyidik Polda Sumsel ke Kejati Sumsel dan berkas sudah dinyatakan P-21 atau berkas lengkap.

“Berkas perkara atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee memang sudah P-21. Tapi sampai saat ini penanganan perkaranya masih berada pada penyidik Polda Sumsel,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (7/7/2023) lalu.

Ia juga menjelaskan pada tanggal 26 Juni 2023, penyidik  Kepolisian Polda Sumsel mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejati Sumsel melalui surat Nomor : B/34.c/VI/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus,karena alasan kesehatan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan kembali oleh penyidik Polda Sumsel ke Kejati Senin (10/7/2023), namun kewenangan masih pada berada pada penyidik Polda Sumsel,” ungkapnya.

Untuk penanganan perkara Lina Mukherjee masih berada pada penyidik Polda Sumsel. Bahwa proses penanganan perkara tersebut secara administratif memang sudah dinyatakan P21 yaitu secara formil  maupun Materil  sudah terpenuhi atau  lengkap.

“Namun, Tetap secara yuridis formil pertanggung jawaban masih berada pada penyidik,” tutupnya. (DN)