Kejari Palembang Menahan Selebgram Lina Mukherjee

Palembang – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, Senin (10/7/2023).

Sebelumnya tersangka Lina Mukherjee
penuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023).

Hal ini dibenarkan langsung Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan SH MH, saat diwawancarai.

Menurut Fandi pihak penyidik Kejati Sumsel, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.

“Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di lapas wanita,” tegas Kasi Intel ini.

Menurutnya, setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang

“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” tuturnya.

Ia mengatakan, untuk tersangka dikenakan, Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

Diketahui Tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, penuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023).

Dari pantauan awak media tersangka
Lina Mukherjee, datang dikawal penyidik dari Polda Sumsel, hadir di Kejari Palembang pada pukul 10 pagi dan didampingi kuasa hukumnya.

Terlihat tersangka datang menggunakan pakaian serba hitam, tersangka sempat melempar senyum ke para media yang telah menunggu dirinya di Kejari Palembang.

Kedatangan tersangka Lina Mukherjee sempat menjadi tontonan pegawai kejari Palembang. (DN)