KATANEWS.ID, Palembang – Terbukti bersalah atas korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dua terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo divonis 4 tahun 10 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa saat membacakan putusan di persidangan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” lanjut hakim.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.
Sementara terkait barang bukti, majelis menetapkan sebagian dikembalikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan dalam putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada sidang sebelumnya, di mana Purwanto dan Robi Vitergo masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa sebelumnya menegaskan, apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek pokir DPRD OKU yang menyeret sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran daerah. (*)




























