Palembang – Miliki narkotika jenis sabu dengan berat 96,52 gram, terdakwa M Hendra Gunawan dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (26/9/2023).
Selain dituntut pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bukan kurungan.
Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa M Hendra Gunawan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Hendra Gunawan, dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat dihadapan Majelis Hakim.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU. (RN)