KATANEWS.ID, Muara Enim – Rapat Paripurna X Masa Rapat ke-3 dan ke-4 DPRD Kabupaten Muara Enim digelar pada Rabu (29/4/2026) di ruang rapat DPRD Muara Enim.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum.
Adapun empat Raperda yang disetujui bersama meliputi:
- Raperda Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (PKH Membara),
- Raperda santunan kematian sebesar Rp3 juta bagi masyarakat,
- Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumdam Lematang Enim,
- Raperda pemberdayaan tenaga kerja lokal yang merupakan usulan DPRD.
Bupati Muara Enim, H. Edison, menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan publik di daerah.
Selain persetujuan Raperda, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Tim perumus DPRD menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Bupati, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kajian dan pembahasan yang telah dilakukan. Ia menilai rekomendasi tersebut merupakan bentuk optimalisasi peran legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.
“Rekomendasi ini menjadi masukan penting bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati berharap dukungan penuh dari DPRD serta seluruh pemangku kepentingan agar program-program yang telah disepakati dapat berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (*)




























