KATANEWS.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum KPK RI, menghadirkan sejumlah dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, yang jerat empat orang terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB.
Usai sidang jaksa KPK Rakhmad Irwan mengatakan terkait keterangan para saksi tadi, tentang aliran uang yang diterima dari terdakwa sebelumnya M Fauzi alias Pablo, ada beberapa uang yang belum kembali yang dipakai oleh saksi Edo.
Dalam fakta sidang tadi ternyata ada uang Rp 800 juta digunakan oleh saksi Maulana rekan terdakwa sebelumnya Pablo.
Uang Rp 800 juta dari pengakuan saksi tadi untuk kerjasama dengan Pablo untuk membeli tanah untuk membangun perumahan, nanti kita perdalam lagi keterangan saksi Maulana.
“Tadi juga terungkap disidang uang yang dikembalikan oleh saksi Edo baru Rp 100 juta, dan kita tagih lagi, saksi Edo janji akan segera di kembalikan lagi sisanya secara mmencici,” katanya.
“Dan akan kita lihat lagi prosesnya saksi Edo dan rekening penampungan sudah kita sampaikan ke saksi Edo tadi, nanti kita lihat nanti apakah mereka akan komparatif terkait ini kita lihat nanti dimana, kalau tidak bisa diambil tindakan oleh rekan – rekan penyidik,” tambahnya.
Ia juga menyatakan untuk saksi Ismail tidak ada uang titipan yang ada saksi Edo dan Maulana.
Ia juga menyampaikan uang yang dititipkan oleh saksi Edo baru Rp 100 juta dari total Rp 348 juta jadi sisanya bakal dicicil 248 oleh saksi Edo.
“Jadi untuk sidang selanjutnya masih ada 15 saksi termasuk Bupati Tedy, H Rudi, PNS dan para ketua fraksi DPRD OKU serta pihak swasta,” tuturnya. (*)


























