KATANEWS.ID, Palembang – Pengadilan Negeri Palembang, kembali mengelar gugatan ayah bayi yang meninggal usai melakukan imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Pembina, dengan agenda ke tahap mediasi, Rabu (28/2/2024)
Dalam mediasi yang diketuai oleh hakim mediator Pitriadi SH MH serta dihadiri oleh pihak penggugat Sandi Heriyanto didampingi kuasa hukumnya M Novel Suwa SH MH, dan pihak tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, lV Pj Walikota Palembang dan V RS Dr Ak Gani Palembang.
Usai mediasi tim kuasa Penggugat M Novel Suwa SH MH, mengatakan, hari ini kita melakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak tergugat.
“Jadi pada intinya mereka juga berharap untuk melakukan perdamaian, karena mereka berprinsip segala permasalahan pasti ada jalan keluarnya dan tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan,” tegas Novel.
Lanjutkan Novel lagi, jadi ia nilai hakim mediator tadi sangat bijak saat mengambil keputusan, untuk hal ini majelis hakim minta kepada kedua bela pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berlangsung dengan baik
“Karena tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan,“ jelas Novel.
Sementara itu tim kuasa hukum dari rumah sakit RSUD Palembang Bari, Ruli Apriyadi, mengatakan kita hadir disini dalam rangka memberikan keadilan dan rasa damai kepada pihak penggugat, kita sangat berempati apa yang dirasakan oleh pihak keluarga penggugat
“Untuk kali ini tahap mediasi berjalan dengan baik dan lancar semoga saja untuk mediasi selanjutnya sudah dapat ditentukan kesepakatan, namun untuk hari ini kita anggap semuanya berjalan dengan baik,“ ucapnya.
Lanjut Ruli, untuk hasil mediasi tadi sudah ada titik terang dan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
“Jadi untuk selanjutnya kita masih menunggu jadwal dari hakim mediator PN Palembang,” tutupnya. (DN)




























