PALEMBANG | Mahasiswi Bina Darma (Bidar) Oktaviana Destri Lestari (23) warga Jl Banten 3, Kecamatan Seberang Ulu (SU) melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Pasalnya, Mahasiswi ini telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jl Pangeran Ario Kesuma, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat kejadian, korban bersama temannya dari rumah mengendarai motor Beat warna Grey BG 6273 PAC melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, datang dua orang pelaku dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Vixion langsung merampas tas yang berisikan satu unit Handphone merk Oppo A5S warna Hitam serta barang-barang lainnya.
“Ya pak, awalnya saya bersama teman mau nemuin dosen tetapi malah dirampas tasnya oleh dua orang pelaku di TKP,” kata Oktaviana Destri Lestari di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 11 Oktober 2022.
Oktaviana Destri Lestari menambahkan, usai kejadian dirinya bersama temannya sempat mengejar kedua pelaku, akan tetapi pelaku ngebut pakai sepeda motor sehingga korban kehilangan jejak.
“Tali tas saya putus, mereka bawa kabur. Dalam tas itu cuma ada HP saya saja pak, harapan saya dari laporan ini, pelaku dapat ditangkap,” ujar Oktaviana Destri Lestari.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tercantum dalam pasal 365 KUHP.
“Korban ini tasnya di jambret oleh dua orang pelaku masih lidik. Olah TKP juga sudah dilakukan, korban kehilangan Handphone yang berada di dalam tas,” tuturnya.