PALEMBANG | Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejari Prabumulih menghadirkan langsung ahli audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Sumsel dan Redma Gita Wiraswasta dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Indonesia.
Dalam sidang tampak berbeda karena Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH, turun langsung memimpin tim JPU dalan sidang dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinkes Prabumulih tahun anggaran 202.
Pada kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga terdakwa yakni Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif.
Dalam perkara tersebut, diketahui modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438 juta dari nilai pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa, telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.