Palembang – Terbukti melakukan dugaan korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran bidang sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2021 dan 2022 yang merugikan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.
Dalam tuntutan tim JPU OKU Selatan, kedua terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan Umar Safari dan terdakwa Bendahara DLH, Hardiansyah Ibnu Setiawan, masing – masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.
JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan, masing – masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (24/7/2023).
Selain dituntut pidana dan denda kedua terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 873,9 juta dikurangi Rp 339 juta yang telah dikembalikan terdakwa Umar Safari dan sisa UP ditanggung oleh kedua terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan JPU kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. (DN)