KATANEWS.ID, Muara Enim – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 123 hari, terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Tiga kecamatan yang memiliki lahan gambut, yakni Sungai Rotan, Gelumbang, dan Muara Belida, menjadi fokus utama pengawasan karena dinilai memiliki potensi kebakaran yang tinggi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Muara Enim, Sumarni, usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Karhutla yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago, di Griya Agung, Rabu (6/5/2026).
Didampingi Plt Kepala BPBD Muara Enim, Abdulrozieq Putra, Sumarni mengatakan penetapan status siaga darurat dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau panjang.
“Lahan gambut dan organik di wilayah tersebut sangat rentan terbakar, terlebih dengan kedekatan kawasan pertambangan yang turut meningkatkan risiko karhutla,” ujarnya.
Selain wilayah gambut, sejumlah kecamatan dengan karakteristik lahan mineral juga masuk kategori rawan karhutla, yakni Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, Kelekar, dan Lembak.
Menurutnya, pengawasan di wilayah-wilayah tersebut akan diperkuat melalui patroli terpadu serta pendirian posko siaga.
“Kami akan mengoptimalkan seluruh peralatan pemadam yang telah disiapkan BPBD bersama TNI, Polri, dan masyarakat peduli api. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama pencegahan,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Dengan langkah antisipasi yang terstruktur, kami berharap potensi karhutla dapat ditekan seminimal mungkin sehingga masyarakat terhindar dari ancaman kabut asap dan aktivitas ekonomi tetap berjalan baik,” tandasnya. (*)






















