KATANEWS.ID, Palembang – Tim penasehat hukum terdakwa bupati Muara Enim nonaktif Edison dan terdakwa Adi Triayadi mengajukan perlawanan atas kasus dakwaan jaksa KPK terkait kasus dugaannpenerimaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook.
Isi perlawanan dibacakan tim penasihat hukum terdakwa saat sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/10/2026).
Dalam perlawanannya, salah satu yang disorot pihak Edison adalah proses perencanaan pengadaan Smart Board yang disebut merupakan proyek inisiasi Henky Putrawan, mantan Pj Bupati saat itu.
Edison melalui tim penasihat hukumnya berdalih bahwa ia hanya meneruskan proses pengadaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Bupati, bukan sebagai pihak yang menginisiasi perencanaan.
Tim penasihat hukum Edison menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK kabur dan tidak cermat, sehingga memohon agar majelis hakim membatalkan dan membebaskan Edison dari dakwaan.
Usai persidangan, Edison mengatakan pengajuan eksepsi merupakan haknya sebagai terdakwa untuk melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
“Tadi kan sudah dibacakan oleh pengacara. Berdasarkan analisa saya dan PH, kami harus menggunakan hak kita, makanya tadi melakukan perlawanan. Selengkapnya insyaallah majelis bisa memutuskan,” ujar Edison.
Terkait nama Henky Putrawan yang disinggung dalam eksepsi, Edison meminta agar seluruh pihak menunggu proses persidangan karena menurutnya fakta-fakta perkara akan terungkap nantinya.
“Silahkan nanti diproses sidang, akan terkuak fakta-fakta. Kita serahkan dengan beliau-beliau (Jaksa dam Hakim) yang berwenang,” katanya.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa untuk menentukan apakah persidangan perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Edison menerima uang sekitar Rp4,67 miliar dalam perkara dugaan penerimaan suap Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, jaksa menguraikan total uang komitmen fee dalam perkara tersebut mencapai Rp13.053.432.000 atau sekitar Rp13,05 miliar.
“Bahwa perbuatan terdakwa Edison alias EDI, Abi Nurwardani, Rusdi Hairullah dan Karmidi menerima sesuatu berupa uang seluruhnya berjumlah kurang lebih sejumlah Rp13,05 miliar atau janji dari Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi yaitu uang commitment fee maksimal sejumlah 20 persen dari nilai kontrak,” kata JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (28/10/2026).
Selain Edison, perkara ini turut menyeret Adi Triayadi Agustian selaku orang kepercayaan Edison, ia disebut berperan sebagai perantara penyerahan uang yang diduga merupakan bagian komitmen fee untuk Edison.
Jaksa menguraikan sejumlah penyerahan uang melalui Adi, tetapi nominal tersebut disebut sebagai bagian untuk Edison, bukan sebagai penerimaan pribadi Adi. Penyerahan uang itu dilakukan sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.
Selain Edison, perkara ini turut menyeret Adi Triayadi Agustian selaku orang kepercayaan Edison, ia disebut berperan sebagai perantara penyerahan uang yang diduga merupakan bagian komitmen fee untuk Edison.
Jaksa menguraikan sejumlah penyerahan uang melalui Adi, tetapi nominal tersebut disebut sebagai bagian untuk Edison, bukan sebagai penerimaan pribadi Adi. Penyerahan uang itu dilakukan sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026. (DN)




























