PPK Karmidi Ungkap Rp300 Juta Sebelum dan Sesudah Lelang

KATANEWS.ID, Palembang – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.

Dalam persidangan saksi Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan Smartboard dan Chromebook di Disdikbud Kabupaten Muara Enim, mengungkap peran Abi Nurwardani Kabid Sekolah Dasar dalam perkara dugaan suap yang menjerat Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.

Saksi Karmidi juga seorang pensiunan ASN Disdikbud Muara Enim yang ditunjuk sebagai PPK yang mengurus pengadaan proyek tersebut.

Pada sidang yang bergulir PN Palembang, saksi mengungkap kalau proses pemilihan perusahaan di e-katalog dibantu oleh Abi Nurwardani dan staffnya yang bernama Bunga Intan Pratiwi. Dalam kegiatan pengadaan Smartboard dan Chromebook, ada empat perusahaan yang ditunjuk sesuai pilihan Abi Nurwardani.

“Karena saya tidak punya pengalaman belanja di e-katalog, yang mengisi dan menyusun dokumen pengadaan itu Bunga pak. Ada arahan juga dari Abi Nurwardani tentang kode dan link yang mengarah ke empat perusahaan itu, dua yang saya ingat ada My Icon dan Metadata,” ujar Karmidi saat ditanya Jaksa KPK RI, Rabu (16/9/2026).

Karmidi mengakui sebelum lelang dan setelah lelang sudah menerima hang dari Abi Nurwardani senilai Rp300 juta yang ditransfer melalui rekening orang lain.

“Sebelum lelang saya ditransfer oleh Abi Nurwardani Rp100 juta tapi bukan lewat rekening dia, rekening orang lain. Kemudian setelah lelang ditransfer Rp200 juta, tapi langsung dari rekening Abi. Semuanya sudah saya kembalikan ke KPK,” katanya.

Karmidi kemudian menjelaskan, ia sempat menolak ketika ditunjuk sebagai PPK lantaran tidak memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang dan jasa. Namun, Abi Nurwardani disebut terus meyakinkannya agar menerima penunjukan tersebut dan siap membackup Karmidi.

Ia mendapat informasi dari Abi fee paling tinggi yang akan diterima hanya 1 persen dari nilai proyek.

“Saya awalnya menolak karena belum berpengalaman di bidang pengadaan barang. Apalagi nilainya fantastis, saya tidak berani. Tapi semakin hari saya diyakinkan oleh pak Abi bilangnya gini ‘Pak Karmidi terima saja, saya di belakang’ seperti itu,” tuturnya.

Setelah sah penunjukannya sebagai PPK, jaksa kembali mencecar kepada saksi mengenai penyampaian dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengharapkan fee dari proyek pekerjaan.

“Tidak, tidak ada pak (Kadis mengharapkan fee). Pesan dia pak Karmidi kerja saja sebagaimana aturan, ” katanya.

Sidang saat ini masih berlanjut dengan pertanyaan-pertanyaan lain tentang bagaimana proses serta nilai proyek pengadaan Smartboard dan Chromebook.

Untuk diketahui kedua terdakwa dalam perkara ini, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi masing-masing selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan staf marketing. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim tipikor PN Palembang, Fatimah SH MH.