KATANEWS.ID, Palembang – Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026 kembali mengungkap sejumlah fakta baru di persidangan di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/9/2026).
Diketahui dalam kasus ini menjerat dua terdakwa, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.
Usai persidangan, JPU KPK RI Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, dalam fakta persidangan turut muncul nama Hermison yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sekaligus adik Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Menurut Meyer, keterkaitan Hermison dalam perkara tersebut masih akan didalami penyidik KPK. Hal itu menyusul keterangan saksi di persidangan yang menyebut Hermison memperoleh sejumlah pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Ada sekitar 13 pekerjaan. Nanti kita dalami juga termasuk Pak Hermison. Nanti kita akan panggil dan kita hadirkan biar lebih jelas,” ujar Meyer.
Meyer menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka apabila perkembangan fakta persidangan dan alat bukti telah mencukupi.
Menurutnya, penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang ditemukan saat operasi. Namun, proses penyidikan tetap dapat berkembang seiring munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan.
“Perkembangan-perkembangan yang ada di persidangan ini adalah perkembangan hasil dari penyidikan,” katanya.
JPU KPK menyebut hasil penyidikan menemukan adanya aliran dana yang diduga tidak hanya mengarah kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga kepada sejumlah pihak lainnya, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Di antaranya muncul nama Hermi Di yang disebut telah pensiun, serta Rusti yang disebut telah menduduki jabatan sebagai asisten.
“Kita tidak berhenti begitu, artinya terus berkembang, baik di penyidikan maupun di persidangan,” tegasnya.
Menurut Meyer, setiap fakta baru yang terungkap di persidangan akan dikomunikasikan dengan tim penyidik KPK.
Apabila alat bukti telah mencukupi, pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dapat diusulkan untuk ditindaklanjuti dalam pengembangan penyidikan.
“Kalau nanti ternyata alat buktinya sudah mencukupi, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang menerima aliran itu akan kita sampaikan kepada pimpinan,” jelasnya.
Aliran Dana Rp12,4 Miliar Disebut Berasal dari Vika
Sementara itu, terkait aliran dana senilai Rp12,4 miliar, Meyer menyebut dana tersebut berasal dari Vika. Dana tersebut disebut diperoleh Vika yang sebagian besar bersumber dari PT KSKS.
Namun, dalam persidangan muncul keterangan mengenai adanya dua pemberian dari PT KSKS kepada Vika yang disebut sebagai utang dari Hanson.
Meyer mengatakan, KPK masih akan mendalami apakah transaksi tersebut benar-benar merupakan hubungan utang-piutang atau terdapat pengetahuan Hanson mengenai penggunaan uang tersebut untuk diberikan kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Kita tunggu perkembangannya, apakah memang betul itu murni utang-utang atau memang Pak Hanson sebenarnya mengetahui bahwa itu adalah pemberian uang kepada pihak-pihak ASN di Muara ini,” ujarnya.
Terkait kemungkinan munculnya tersangka baru, Meyer menegaskan hal tersebut sangat bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil pengembangan penyidikan.
“Kami hanya menyajikan data yang terungkap di persidangan. Tentu nanti penyidikan bisa menetapkan tersangka baru berdasarkan petunjuk dari pimpinan dan hasil ekspose,” katanya.
Meski demikian, JPU KPK memastikan pihaknya saat ini masih fokus membuktikan perkara terhadap para tersangka yang telah diumumkan dalam OTT.
“Kita akan fokus dulu terhadap tersangka yang sudah diumumkan pada saat OTT,” pungkasnya. (DN)




























