KATANDA.ID, Palembang – Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon Iwan Tuaji, melalui penasehat hukumnya, dan termohon Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, digelar di PN Palembang, Senin (3/8/2026).
Sidang bernomor Perkara 25/Pid.Pra/2026/PN Plg tersebut merupakan persidangan pertama dengan materi mendengarkan permohonan dari pemohon, Iwan Tuaji yang diwakilkan oleh tim penesehat hukumnya, Tabrani, SH, CIL, CTI dan rekan.
Dalam persidangan dipimpin langsung majelis hakim tinggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, penasehat hukum pemohon Tabrani, menujukan 12 poin tuntutan pemohon kepada Majelis Hakim yang dibacakan kuasa hukum pemohon.
Salah satunya, meminta Majelis Hakim memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan handphone Merk Apple 17 warna biru dengan sim card 0811712*** kepada pemohon.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan hukum, bahwa tindakan upaya paksa berupa penggeledahan atas rumah yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Hangayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegas PH termohon.
Tabrani juga menyatakan, bahwa tindakan upaya paksa berupa penyitaan atas handphone Merk Apple 17 warna biru dengan sim card 0811*** milik Pemohon di rumah yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Menyatakan hukum, bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan pemohon, Iwan Tuaji sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Numor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/06/2026 targgal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Usai persidangan, penasehat hukum pemohon Tabrani SH, CIL, CTI menyampaikan bahwa pihaknya juga mempersoalkan penyebutan perkara tersebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Tabrani, dugaan peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada masa kampanye, ketika kliennya belum dilantik sebagai Wakil Bupati PALI. Karena itu, pihaknya berpendapat penyebutan OTT tidak tepat, sebab menurut mereka operasi tangkap tangan seharusnya dilakukan terhadap peristiwa yang sedang atau baru saja terjadi.
“Berdasarkan pandangan kami, peristiwa tersebut merupakan kejadian yang terjadi jauh sebelum klien kami dilantik sebagai Wakil Bupati PALI. Oleh karena itu, kami menilai penyebutan OTT tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan,” ujar Tabrani.
Kuasa hukum juga menyatakan pihaknya meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan dan menilai proses hukum yang berjalan merupakan bentuk kriminalisasi.
Untuk diketahui Wabup PALI nonaktif, Iwan Tuaji,berawal dari penyidikan Kejati Sumsel terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan pihak swasta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Dalam proses pengurusan proyek itu, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek dapat berjalan.
Temuan tersebut, kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kejati Sumsel sebelumnya mengungkapkan bahwa Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga menemukan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik suap tersebut. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya transfer dana sebesar Rp437 juta ke rekening yang disebut milik ajudan Wakil Bupati PALI nonaktif.
Aliran dana tersebut menjadi salah satu bukti yang diduga memperkuat konstruksi perkara dan menjadi bagian dari dasar penyidik dalam menetapkan tersangka.
Selain Iwan Tuaji, Kejati Sumsel juga menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI.
Penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (DN)

























