KATANEWS.ID, Palembang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri (SJM) Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Imam Murtadlo, SH., MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga ekspose perkara.
“Dari hasil penyidikan tersebut, status dua orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka, yakni Hijrah Alam Bintoro (HAB) dan Musyanto (M),” ujar Imam.
Hijrah Alam Bintoro diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri, sedangkan Musyanto menjabat sebagai Sekretaris Koperasi berdasarkan Keputusan Pengurus Nomor 003/KP-SJM/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021.
Penyidik mengungkap, perkara ini bermula ketika pada tahun 2022 Koperasi SJM mengusulkan petani sebagai calon penerima Program Peremajaan Sawit Rakyat.
Berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas Nomor 524/248/PKST/Disbun/2022 tertanggal 14 November 2022, sebanyak 149 pekebun dari 147 kepala keluarga dengan luas lahan mencapai 311,4235 hektare di Desa Ciptodadi, Banpres, Tanjung Karya Teladan, dan Lubuk Tua dinyatakan layak menerima pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Atas rekomendasi tersebut, Koperasi SJM menerima dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya praktik mark-up terhadap item pekerjaan Program PSR, pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dugaan permintaan fee kepada penyedia yang dilakukan oleh salah satu tersangka.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp601.955.470 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Selain itu, Kejari Musi Rawas menyatakan telah berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara yang berpotensi disalahgunakan dalam perkara tersebut sebesar Rp1.265.526.441.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HAB dan M langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.6.25/Fd.2/07/2026 dan Print-02/L.6.25/Fd.2/07/2026, keduanya tertanggal 31 Juli 2026.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif penyidik sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan juga akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum serta pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (DN)






















