KATANEWS.ID, Palembang – Polemik seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan terus bergulir. Pengumuman hasil seleksi yang beredar ke publik sebelum adanya pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Sumsel maupun Komisi I memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai pengumuman tersebut dilakukan di luar mekanisme kelembagaan yang lazim, sehingga memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses seleksi komisioner KPID Sumsel periode mendatang.
Sorotan publik salah satunya tertuju pada nama Kormarinah yang tercatat pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Daerah Pemilihan Sumsel II.
Perdebatan semakin menguat setelah informasi mengenai hasil seleksi tersebut pertama kali mencuat melalui keterangan yang dikaitkan dengan anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PAN, Toyeb Rakembang.
Menanggapi polemik tersebut, pengamat politik Sumsel, Ade Indra Chaniago, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyampaian hasil seleksi kepada publik.
Menurut Ade, secara kelembagaan yang memiliki kewenangan menyampaikan hasil seleksi adalah pimpinan DPRD Sumsel atau pimpinan Komisi I DPRD Sumsel.
“Yang berhak mengumumkan atau mengeluarkan pernyataan terkait hasil seleksi adalah unsur pimpinan DPRD atau Komisi I. Jika ada pihak lain yang menyampaikan terlebih dahulu, tentu perlu dijelaskan mekanisme dan dasar kewenangannya,” kata Ade, Sabtu (13/6/2026).
Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Sumsel itu mengingatkan bahwa KPID merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah.
Karena itu, menurutnya, proses seleksi harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis.
“Latar belakang calon anggota KPID menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan. KPID adalah lembaga independen yang membutuhkan figur profesional dan memiliki kompetensi di bidang penyiaran,” ujarnya.
Ade menegaskan, integritas proses seleksi harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap independensi lembaga tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya upaya mengakomodasi kepentingan politik dalam proses seleksi, Toyeb Rakembang memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Tanya sama pimpinan saja, pimpinan komisi lebih berhak menjawab,” kata Toyeb melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Sumsel maupun Komisi I DPRD Sumsel terkait mekanisme pengumuman hasil seleksi tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi DPRD Sumsel guna memastikan seluruh tahapan seleksi anggota KPID berjalan sesuai prosedur, transparan, dan tetap menjaga independensi lembaga penyiaran daerah tersebut. (*)


























