KATANEWS.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan yang menjerat terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selada (23/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menghadirkan dua ahli, Yayat Supriyatna PNS (Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan) Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan pada Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan 2001-2023.
Dan Bonaventura Firman Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan, Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, dan satu saksi Lukman narapidana kasus yang sama.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyampaikan bahwa sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan JPU justru menguatkan posisi pembelaan kliennya.
Menurut Sapriadi, salah satu saksi yang diperiksa adalah Lukman, yang merupakan terpidana dalam perkara yang sama namun dengan berkas terpisah. Dalam persidangan, kata dia, Lukman mengonfirmasi bahwa lahan seluas 114 hektare yang dibeli oleh Kgs M Ghazali Dungcik di Desa Pulau Kabal berasal dari warga setempat dan Surat Pengakuan Hak (SPH) diterbitkan oleh Yansori.
“Namun pembelian lahan tersebut dilakukan langsung oleh M Ghazali Dungcik kepada masyarakat, bukan kepada Yansori,” ujar Sapriadi.
Ia menjelaskan, setelah transaksi terjadi, muncul sengketa dengan Lukman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kayu Ara Batu. Perselisihan tersebut kemudian dimediasi dan menghasilkan kesepakatan tukar guling lahan milik M Ghazali Dungcik dengan lahan lain yang berada di dekat Kebun Raya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Sapriadi juga menyoroti keterangan terkait pembelian lahan oleh Bendut Haribowo dan
Juang Utama. Berdasarkan kesaksian yang muncul di persidangan, lahan yang dibeli keduanya disebut diperoleh melalui Lukman dengan dasar SPH yang diterbitkan pada tahun 2008.
“Fakta persidangan menunjukkan dasar jual beli yang digunakan pembeli adalah SPH tahun 2008 yang diterbitkan oleh Lukman, bukan dokumen yang diterbitkan Yansori,” katanya.
Pihak kuasa hukum menilai dakwaan jaksa yang menyebut Yansori sebagai pihak yang menjual lahan mulai terbantahkan melalui keterangan para saksi di persidangan.
“Kalau dakwaan tidak dapat dibuktikan di muka persidangan, maka konsekuensi hukumnya terdakwa harus dibebaskan,” tegas Sapriadi.
Terkait aliran dana yang diterima Yansori, Sapriadi mengakui kliennya menerima fee sebesar Rp1,461 miliar. Namun menurutnya, dana tersebut merupakan biaya pengurusan administrasi lahan dan telah dikembalikan seluruhnya.
Menurut Sapriadi, para saksi yang dihadirkan belum dapat menjelaskan secara rinci batas-batas kawasan hutan produksi yang menjadi objek perkara.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan guna memastikan status lahan yang disengketakan.
“Kami meminta agar dilakukan cek lokasi untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat mengenai batas-batas kawasan hutan yang dimaksud,” ujarnya. (DN)




























